Sedikit cuplikan bagian sebuah buku yang menurut saya masih sangat relevan untuk diingat bangsa kita untuk kapan pun, terutama di saat seluruh anak bangsa sedang gandrung menentukan apa yang bijak untuk bangsanya.
Sebelum berbicara mengenai "akan" seperti apa negara ini seharusnya lima tahun atau bahkan lima puluh tahun ke depan, tak ada salahnya melirik apa yang "telah" dibicarakan Bapak Bangsa kita lima puluh tahun lalu.
Untuk yang sedang gandrung bicara soal Indonesia: dari yang muda sampai yang tua, dari kampus gajah sampai penjuru nusantara.
Sebelum berbicara mengenai "akan" seperti apa negara ini seharusnya lima tahun atau bahkan lima puluh tahun ke depan, tak ada salahnya melirik apa yang "telah" dibicarakan Bapak Bangsa kita lima puluh tahun lalu.
Untuk yang sedang gandrung bicara soal Indonesia: dari yang muda sampai yang tua, dari kampus gajah sampai penjuru nusantara.
FILSAFAT NEGARA KITA
Demikianlah tumbuh
berangsur-angsur dalam pangkuan pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan dahulu
tjita-tjita demokrasi sosial jang mendjadi dasar bagi pembentukan Negara
Republik Indonesia jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Tjita-tjita itu dituangkan didalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sungguhpun tjukup diketahui isinja, ada
baiknja dimuat djuga disini isinja jang lengkap menjegarkan ingatan kembali.
,,bahwa sesungguhnja kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dan selamat
sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah jang
Maha-kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan
kebangsaan jang bebas, maka rakyat Indonesia menjatakan dengan ini
kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu, untuk
membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesejahteraan
umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar
negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar keapada : “Ketuhanan Jang Maha-Esa,
Kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang
dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam pemusjawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia”.
Siapa jang membatja Pembukaan itu
dengan teliti, ia dapat menangkap tiga buah pernjataan jang penting
didalamnja.
Pertama, pernjataan dasar politik
dan tjita-tjita bangsa Indonesia. Kemerdekaan diakui sebagai hak tiap-tiap
bangsa, pendjadjahan harus lenjap diatas dunia karena bertentangan dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Pernjataan ini, jang lahir dari penderitaan
sendiri, tidak sadja menentukan politik kedalam tetapi mempengaruhi djuga
politik luar negeri Republik Indonesia jang terkenal sebagai politik bebas dan
aktif.
Kedua, pernjataan tentang
berhasilnja tuntutan politik bangsa Indonesia, dengan karunia Allah. ,,dengan
kurnia Allah” ~ ini didalam artinja. Disitu terletak pengakuan, bahwa Indonesia
tidak akan merdeka, djika kemerdekaan itu tidak diberkati Tuhan. Tuhan
memberkati kemerdekaan Indonesia, karena rakjat Indonesia memperdjuangkannja
sungguh-sungguh dengan kurban jang tidak sedikit. Tjita-tjita jang mendjadi
pedoman bukan hanja kemerdekaan bangsa, tetapi suatu Indonesia jang
merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pelaksanaan ini mendjadi
kewadjiban moril!
Ketiga, pernjataan tentang
Pantjasila sebagai filsafat atau ideologi negara, iaitu Ketuhanan Jang Maha-Esa,
Peri-kemanusiaan, Persatuan Indonesia, kerakjatan dan keadilan sosial. Dasar
jang tinggi-tinggi ini dirasakan perlu sebagai bimbingan untuk melaksanakan
kewadjiban moril jang berat itu.
Pengakuan dimuka Tuhan akan
berpegang pada pantjasila itu tidak mudah diabaikan. Dan disitu pulalah
terletak djaminan, bahwa demokrasi tidak akan lenjap di Indonesia. Ia dapat
ditekan sementara dengan berbagai rupa. Akan tetapi lenjap dia tidak. Lenjap
demokrasi itu berarti lenjap Indonesia Merdeka.
Djika diperhatikan benar-benar,
Pantjasila itu terdiri atas dua fondamen. Pertama, fondamen moral, jaitu
Ketuhanan Jang Maha-Esa. Kedua, fondamen politik jaitu peri-kemanusiaan,
persatuan Indonesia, demokrasi dan keadilan sosial.
Dengan meletakkan dasar moral
diatas diharapkan oleh mereka jang memperbuat Pedoman Negara ini, supaja negara
dan pemerintahnja memperoleh dasar jang kokoh, jang memerintahkan kebenaran,
keadilan, kebaikan, kedjudjuran serta persaudaraan keluar dan kedalam. Dengan
politik pemerintahan jang berdasarkan kepada moral jang tinggi diharapkan
tertjapainja ~seperti jang tertulis dalm Pembukaan itu~ “suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakjat Indonesia”. Dasar Ketuhanan Jang Maha-Esa djadi dasar jang
memimpin tjita-tjita kenegaraan Indonesia untuk menjelenggarakan segala jang
baik bagi rakjat dan masjarakat, sedangkan dasar peri-kemanusiaan adalah
kelandjutan dengan perbuatan dari pada dasar jang memimpin tadi dalam praktik
hidup. Dasar persatuan Indonesia menegaskan sifat negara Indonesia sebagai
negara nasional jang satu dan tidak terbagi-bagi, berdasarkan ideologi sendiri.
Dasar kerakjatan mentjiptakan pemerintahan jang adil jang mentjerminkan kemauan
rakjat, jang dilakukan dengan rasa tanggung djawab, agar terlaksana keadilan
sosial. Dasar keadilan sosial ini adalah pedoman dan tudjuan keduan-duanja.
Dengan dasar-dasar ini sebagai
pimpinan dan pegangan. Pemerintahan negara pada hakekatnja tidak boleh
menjimpang dari djalan jang lurus untuk mentjapai kebahagiaan rakjat dan
keselamatan masjarakat, perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa.
Dengan bimbingan dasar-dasar jang tinggi dan murni itu akan dilaksanakan tugas
jang tidak dapat dikatakan ringan! Manakala kesasar sewaktu-waktu dalam
perdjalanan, karena kealpaan atau digoda hawa-nafsu, ada terasa senantiasa
desakan ghaib jang membimbing kembali kedjalan jang benar.
Demikianlah harapan kaum idealis
jang merumuskan filsafat negara dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
dalam saat jang bersejarah, jang menentukan nasib bangsa. Satu tjiptaan,
mungkin terlalu tinggi bagi manusia biasa melaksanakannja, tetapi sebagai
pegangan untuk menempuh djalan jang baik sangat diperlukan. Dasar-dasar itu
menuntut kepada manusia Indonesia, kepada pemimpin-pemimpin politik dan kepada
orang-orang negara untuk melatih diri, supaja sanggup berbuat baik dan djujur,
sesuai dengan djandji jang diperbuat dimuka Tuhan. (Hatta, Demokrasi Kita)
Ijin share ya...
BalasHapusSilakan Mbak Dyah..
BalasHapus